29 Mei 2024
Pedoman Teknis Pelayanan Sentra KI
LATAR BELAKANG
Dasar hukum untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan kekayaan intelektual Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah SK Kepala Balitbangda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 070/61/II/Litbang/2022 tentang Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
TUJUAN
Sentra Kekayaan Intelektual merupakan unit kerja yang berfungsi mengelola dan mendayagunakan kekayaan intelektual, sekaligus sebagai pusat informasi dan pelayanan Kekayaan Intelektual. Dengan kewajiban ini lembaga litbang dapat terdorong untuk mengembangkan unit organisasi dan prosedur untuk mengelola semua kekayaan intelektual dan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya.
Sentra Kekayaan Intelektual Balitbangda Provinsi Kalimantan Timur bertujuan untuk:
1. Melakukan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual
2. Memberikan Sosialiasasi Kekayaan Intelektual baik kepada Perangkat Daerah, Stakeholder terkait dan masyarakat luas.
PRODUK LAYANAN
Layanan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalimantan Timur meliputi:
1. Hak Cipta
2. Paten
3. Merk
4. Desain Industri
5. Indikasi Geografis
6. KI Komunal
7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu